Plt. Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu melalui telpon selulernya kepada corongnias.com, Kamis (19/8/2021) mengungkapkan bahwa desa yang bermasalah tersebut yakni desa Lolowa'u dan desa Ambukha.
Yosafati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada pihak pemerintah desa Lolowau dan desa Ambukha dimana terungkap bahwa Desa Lolowau belum mempertanggungjawabkan realisasi keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari tahun 2018 - 2020.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Ambukha, dimana realisasi dana DD dan ADD tahun 2018 - 2019 belum dipertanggungjawabkan.
"Sabtu kemarin 14 agustus 2021 kedua kepala Desa bermasalah tersebut telah dilimpahkan kepada penegak hukum ; Desa Lolowau dilimpahkan di Polres Nias dan Desa Ambukha dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kita berharap pihak penegak hukum dapat memproses secepatnya", ungkap Yosafati. (SZ/C-002)