Foto bersama Bupati dan Ketua DPRD pada saat usai rapat |
Nias Barat, Meskipun program pembangunan di kabupaten Nias Barat berjalan dengan baik, namun ada beberapa hal yang perlu di sesuaikan sebagai akibat dari beberapa asumsi yang telah di tetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUPA/PPAS pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Selasa (24/8/2021).
Khenoki menjelaskan, perubahan ini dilakukan karena alokasi belanja pada beberapa urusan pemerintahan mengalami kekurangan pembiayaan; kegiatan yang tidak terlaksana; pergeseran anggaran belanja ke jenis belanja lainnya serta beberapa perubahan nomenklatur kegiatan.
Pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan perubahan APBD ketika : 1) perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2) keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan antar kegiatan serta antar jenis belanja; 3) keadaan menyebabkan silpa Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 4) keadaan darurat; dan 5) keadaan luar biasa.
Sosok yang sangat dikenal akrab dengan masyarakat ini juga mengingatkan bahwa covid-19 belum berakhir. apabila status kedaruratan mengalami kenaikan level maka diwajibkan melakukan penyesuaian belanja untuk pembiayaan penanganan covid-19 di Kabupaten Nias Barat.
Pantauan corongnias.com, penyampaian nota pengantar ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis dokumen rancangan KUPA/PPAS P-APBD TA. 2021 oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang didampingi Sekda Nias Barat Fakhili Gulo kepada DPRD Nias Barat. (SZ/C-002)