Khenoki Waruwu didampingi Sekda Fakhili Gulo saat menyampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 kepada DPRD/ Foto : Ist. |
Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (29/9/2021).
Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengatakan, penyampaian Ranperda tentang RPJMD merupakan amanat Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69 yang mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama.
Dijelaskannya, Ranperda tentang RPJMD ini telah melewati tahapan penyusunan rancangan teknokratik, konsultasi publik rancangan awal, konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Musrenbang RPJMD dan juga tahapan yang dilaksanakan hari ini.
Penyampaian Ranperda tentang RPJMD, kata Khenoki Waruwu memiliki makna strategis bagi pemerintah daerah karena RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan dan rencana program prioritas serta indikasi kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat 5 Tahun ke depan sebagai penjabaran visi-misi.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan Ranperda tentang RPJMD nantinya akan menjadi pedoman dan acuan bagi masing-masing perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah untuk 5 tahun yang akan datang.
Dia mengkhiri penyampaian Nota Pengantar dimaksud dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Barat 5 Tahun mendatang.
Pantauan di lokasi, penyampaian Nota pengantar tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen draf Ranperda oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang didampingi Sekda hili Gulo kepada pimpinan rapat. (R88/C-002)