Jakarta, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin atas nama PT Panthera Trade Technologies maupun produk robot trading yang bernama Auto Trade Gold 5.0 dan Auto Trade Crypto (ATG/ATC).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dikutip dari KupasTuntas.co yang diterbitkan Jumat (8/4/2022) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang menawarkan paket-paket investasi kepada masyarakat.
Wisnu menjelaskan bahwa lantaran perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki perizinan yang diberikan oleh Bappebti, maka dugaan sementara perusahaan tersebut (PT Panthera Trade Technologies -red) melakukan penggalangan dana masyarakat melalui paket investasi menggunakan robot trading dengan kedok penawaran kontrak derivative lainnya (XAUSD).
Data yang dihimpun corongnias.com berdasarkan informasi dari salah satu member ATG 5.0 dimana ada ribuan masyarakat khususnya di Kepulauan Nias yang telah bergabung di ATG dan ATC dengan dana yang telah disetor bervariasi dari jutaan bahkan ada yang mencapai milyaran rupiah.
Member yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga kini janji para founder dan manajemen terkait penarikan dana belum bisa terealisasi.
Penelusuran dari berbagai sumber Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal dengan Wahyu Kenzo sebagai Owner Robot ATG dan ATC di bawah naungan PT Panthera Trade Techonologies telah resmi dilaporkan oleh korban member ATG di Polda Lampung, Senin (4/4/2022). (C-002)