Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara saat menyampaikan pengaduan di Mapolres Nias, Kamis (22/12/2022) | Foto : Ist |
Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara melaporkan akun media sosial facebook bernama Amal Agus S Zega di Kepolisian Resor Nias, Kamis (22/12/2022).
Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa saat dikonfirmasi corongnias.com melalui telepon selulernya, Jumat (23/12/2022) mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut disampaikan kepada penegak hukum berawal dari status di media sosial facebook yang di posting oleh akun facebook bernama Amal Agus S Zega yang dinilai mencemarkan nama baik KPU Kabupaten Nias Utara.
Evorianus mengatakan, pernyataan akun facebook Amal Agus S Zega yang diposting di dinding facebooknya dengan kalimat 'MENGERIKAN KPU NIAS UTARA, TANPA UANG PASTI KALAH PPK' tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat kejam.
Pihaknya menegaskan, KPU Nias Utara sangat keberatan akan pernyataan tersebut sehingga membawa keranah hukum demi keadilan, apalagi diduga kuat akun facebook tersebut dimiliki oleh oknum PNS yang bertugas di salah satu Kantor Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sementara itu Kapolres Nias melalui Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kepada KPU Kabupaten Nias Utara yang dilontarkan akun Facebook Amal Agus S Zega telah dilaporkan oleh KPU Nias Utara.
"Laporannya sudah kita terima bang, saat ini sedang proses penyelidikan di Satreskrim Polres Nias," ucap Yadsen kepada corongnias.com saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Penelusuran corongnias.com, postingan yang diduga kuat merupakan fitnah di akun facebook tersebut sudah tidak tampil. (C-001)