Gunungsitoli, KPU Nias Utara akhirnya menyatakan memaafkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik institusi KPU Nias Utara yang dilakukan oleh Amal Agus Zega melalui media sosial beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa "TANPA UANG PASTI KALAH PPK".
Pernyataan permintaan maaf ini tertuang dalam surat perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak diatas meterai 10000 tertanggal 10 Februari 2023.
Dalam surat perdamaian tersebut pihak kedua Amal Agus Suheri Zega alias Ama Tia bersedia membuat postingan pada akun facebook Amal Agus S Zega untuk membersihkan kembali nama baik pihak pertama KPU Nias Utara dan bersepakat berdamai dan tidak saling menuntut dikemudian hari atas permasalahan tersebut.
Pelapor dan terlapor usai berdamai di Mapolres Nias |
Selanjutnya, pihak pertama juga tidak lagi melanjutkan proses hukum ketingkat penyidikan atas laporan polisi yang telah disampaikan sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Evorianus Harefa sebagai Ketua KPU Nias Utara membuat laporan polisi atas dugaan pecemaran nama baik lembaga KPU Nias Utara oleh akun facebook Amal Agus S Zega. (C-002).