Ilustrasi Anjing Rabies | Sumber: Halodoc |
Dalam surat edaran Walikota Gunungsitoli bernomor 440/7155/Dinkes/2023 tanggal 29 September 2023 tentang kewaspadaan dini terhadap gigitan hewan penular rabies (GHPR) Lakhomizaro menyampaikan agar semua pihak untuk bersama-sama melakukan komunikasi dan koordinasi agar seluruh pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan peliharaan tidak berkeliaran tetapi dikurung, diikat atau dibelongsong.
Lakhomizaro juga menyampaikan jika terjadi gigitan dengan dugaan hewan penular rabies untuk segera melakukan tatalaksana luka gigitan hewan rabies dengan cara mencuci luka pakai sabun dengan air mengalir selama 15 menit dan segera melaporkan diri ke pihak UPTD Puskesmas terdekat untuk tindakan lanjutan.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli jika ditemukan adanya dugaan Hewan Peliharaan terjangkit rabies untuk segera dilakukan penanganan dan tindakan lebih lanjut.
Pantauan corongnias.com baru-baru ini dikabarkan salah seorang warga meninggal dunia yang diduga kuat akibat gigitan anjing yang terjangkit rabies. (C-002)