Jelang Pilkada, KPUD Bentuk Badan Adhoc, ini Jadwalnya - Corong Nias

Berita Terbaru

Jumat, 19 April 2024

Jelang Pilkada, KPUD Bentuk Badan Adhoc, ini Jadwalnya

Anggota KPU Sumut Robby Effendi
Medan, Dalam rangka menyukseskan pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk kembali badan adhoc dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Anggota KPU Propinsi Sumatera Utara, Robby Efendi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024) menyampaikan bahwa hal pembentukan badan adhoc dimaksud disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyum Asy'ari pada pembukaan acara rakor evaluasi pembentukan badan adhoc yang sedang berlangsung hingga 19 April 2024 di jakarta. 

Robby mengungkapkan bahwa tahapan dan jadwal metode seleksi pembentukan badan adhoc tersebut disesuikan dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.


Ditambahkannya pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024. Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei, dengan masa kerja delapan bulan, hingga Januari 2025.  Sedangkan untuk PPS akan punya masa kerja yang sama dengan PPK.


Pihaknya juga menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing.


Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.


“Mekanisme daftar dapat dilakukan mandiri dan nonmandiri, wajib melakukan registrasi melalui Siakba,” terang Robby. (C-002)


Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini