Anggota KPU Sumut Robby Effendi |
Robby mengungkapkan bahwa tahapan dan jadwal metode seleksi pembentukan badan adhoc tersebut disesuikan dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.
Ditambahkannya pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024. Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei, dengan masa kerja delapan bulan, hingga Januari 2025. Sedangkan untuk PPS akan punya masa kerja yang sama dengan PPK.
Pihaknya juga menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing.
Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.
“Mekanisme daftar dapat dilakukan mandiri dan nonmandiri, wajib melakukan registrasi melalui Siakba,” terang Robby. (C-002)